Sabtu, 24 Oktober 2020 16:52 WIB
Nawangsih
JAMBI
– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menyatakan pengadaan tahapan
pertama debat publik antar calon gubernur Jambi akan diadakan pada 24 Oktober
2020. Tahapan pertama debat publik ini akan dilaksanakan di Swiss-Belhotel Jambi dan
akan disiarkan secara langsung di TVRI Jambi, JEK TV, dan Jambi TV pada pukul
19.30 WIB s/d Selesai.
Perlu
diketahui bahwa pada Pilkada Serentak Provinsi Jambi tahun 2020 ada tiga
tahapan debat yang akan dilaksanakan. Debat tahap pertama untuk calon gubernur
Jambi yang mana akan dilaksanakan pada 24 Oktober 2020.
Dilanjutkan
debat tahap kedua yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 21 November 2020
untuk calon wakil gubernur Jambi.
Dan
debat tahap ketiga dijadwalkan akan dilaksanakan pada 5 Desember 2020 yang mana
merupakan tahapan terakhir debat publik untuk pasangan calon, gubernur dan
wakil gubernur Jambi.
Pada
tahapan pertama debat publik ini, ada dua tema yang perlu disimak, yaitu 1)
Menggali potensi Daerah Jambi untuk mewujudkan kesejahteraan menuju masyarakat
mandiri, dan 2) Membangun partisipasi dan meningkatkan kesadaran hukum
masyarakat guna menyelesaikan persoalan daerah.
Mengingat
pelaksanaannya akan di gelar di tengah pandemi Covid-19, KPU Provinsi Jambi
menegaskan untuk membatasi jumlah orang yang boleh menghadiri debat publik. Tim
kampanye Paslon (pasangan calon) yang diperbolehkan hadir dalam debat publik tersebut
hanya sebanyak 4 orang saja.
Dilansir
dari laman jambiekspres.co.id, Komisioner KPU Provinsi Jambi, Aprizal
mengatakan bahwa pembatasan jumlah orang tersebut tertuang dalam Peraturan KPU
(PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020
tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam
Covid-19.
Nina
Sopia, selaku staf KPU dan panitia pada tahapan pertama debat publik antar
calon gubernur Jambi menambahkan memang benar akan ada pembatasan jumlah orang
yang boleh berada didalam ruang debat. Pembatasan itu tidak hanya untuk Tim
Paslon namun juga untuk pihak KPU.
“Benar
bahwa akan ada pembatasan, hal itu sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Dari pihak KPU sendiri hanya akan ada 5-7 orang yang berada didalam ruang
debat. Selanjutnya akan ada 2 orang dari Bawaslu.” bebernya.
Pilkada
Serentak tahun 2020 ini diagendakan akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 yang
sebelumnya diagendakan akan dilaksanakan pada 23 September namun ditunda karena
penyebaran Covid-19 yang semakin meluas.
KPU
saat ini telah memastikan tahapan pemilihan Pilkada Serentak 2020 memenuhi
standar protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun
2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana
Non-alam Covid-19.
“Untuk
pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tanggal 9 Desember nanti, KPU akan
menyediakan perlengkapan protokol kesehatan seperti masker, hand sanitizer, dan lainnya jika
penyebaran Covid-19 masih meluas. Hal ini dilakukan karena kami bekerja bersama
masyarakat maka dari itu kami harus memperhatikan resiko penularan Covid-19.”
ungkap Nina.
Adapun
daerah Jambi yang akan melaksanakan Pilkada tahun 2020 adalah 4 kabupaten;
Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat, Batanghari, dan Bungo.
Kemudian 1 kota yakni Kota Sungai Penuh serta pemilihan gubernur Jambi.
---
Nama: Nawangsih
NIM: A1B218071
Tugas 5 Creative Writing Practice
Tidak ada komentar: